KECERDASAN

PENDIDIKAN KECERDASAN
Tujuan pendidikan kita antara lain untuk mencerdaskan bangsa. Sayang selama ini secara umum yang menjadi perhatian adalah kecerdasan intelektual, menjadikan anak pandai tetapi kurang atau tidak cerdas dalam segi-segi lain. Maka saya ingin mengingatkan dengan adanya berbagai jenis kecerdasan yang perlu diperhatikan di dalam dunia pendidikan, antara lain: kecerdasan phisik, kecerdasan intelektual, kecerdasan sosial, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. 

(1) Kecerdasan phisik secara kasar dapat diartikan ‘sehat secara phisik’. Maka hemat kami sedini mungkin kesehatan phisik anak-anak memperoleh perhatian yang memadai: perhatikan empat sehat lima sempurna (nasi/roti, sayur, lauk-pauk/daging, buah, susu), bukan hanya menjadi hafalan untuk anak-anak tetapi dilaksanakan. Mumpung masih anak hendaknya ‘dilatih’, jika perlu ‘dipaksa’ untuk makan apapun (empat sehat lima sempurna) kecuali racun. Jangan sampai kesehatan phisik terganggu karena kurang gizi. Soal gizi bukan kenikmatan tetapi kelengkapan. Hemat kami kesehatan phisik lebih mudah diperhatikan, dan menjadi kekuatan/modal untuk menunjang kecerdasan-kecerdasan lainnya. 

(2) kecerdasan intelektual kiranya secara umum dipahami dan ini yang bertahun-tahun menjadi tekanan pelakanaan proses pendidikan atau pembelajaran. Baiklah diingat jika anak kurang gizi, maka sulit juga untuk menjadi cerdas secara intelektual 

(3) kecerdasan sosial, secara kasar dapat diartikan “orang dapat bergaul dengan siapapun dan dalam keadaan apapun”. Sekali lagi anak/orang yang sakit-sakit/tidak sehat secara phisik akan sulit juga untuk bersahabat atau bersaudara dengan siapapun dan apapun. Pada umumnya yang sakit-sakitan/tidak sehat secara phisik lalu memperoleh perlakuan khusus yang mengarah ke pemanjaan alias menjerumuskan anak ke masa depan yang kurang membahagiakan atau mensejahterakan. 

(4) kecerdasan emosional berarti orang mampu mengelola emosinya sendiri serta emosi yang lain. Emosi merupakan kekuatan yang harus dikelola dan disinerjikan sehingga bermanfaat untuk kesehatan/kesejahteraan anak. Pelatihan untuk menghadapi dan mengelola aneka macam emosi perlu memperoleh tempat yang memadai. 

(5)kecerdasan spiritual dapat diartikan sebagai ‘yang mampu mengasihi Tuhan dan sesamanya’. Kasih itu bebas, tanpa batas , dan kebebasan hanya dibatasi oleh kasih. Mengasihi berarti tidak melecehkan atau merendahkan yang lain, tetapi menghormati dan menghargai martabat harkat yang lain. Ingat: masing-masing dari kita ‘diadakan, dilahirkan, dibesarkan, dididik’ oleh dan dengan kasih, dan masing-masing dari kita adalah ‘buah kasih’ atau ‘kasih’. Jadi saling mengasihi mudah, setiap bertemu dengan orang berarti bertemu dengan kasih, saling kasih-kasihan. 

Semoga membantu dan bermanfaat.

Published in: on April 19, 2009 at 9:03 am  Leave a Comment  

Membongkar Tradisionalisme Pendidikan Pesantren; “Sebuah Pilihan Sejarah”

Pendidikan di tengah medan kebudayaan (culture area), berproses merajut dua substansi aras kultural, yaitu di samping terartikulasi pada upaya pemanusiaan dirinya, juga secara berkesinambungan mewujud ke dalam pemanusiaan dunia di sekitarnya (man humanizes himself in humanizing the world around him) (J.W.M. Bakker, SJ; 2000: 22). Kenyataan ini nampaknya amat begitu diinsafi oleh para designer awal dan founding fathers bangsa ini, hingga kemudian cita-cita yang megkristal dalam tujuan pendidikan nasional (Mukaddimah UUD ’45) kita, betul-betul terarah ke pengertian seperti itu. 

Dalam prakteknya, pengejawantahan cita-cita pendidikan nasional, nampaknya tidak harus melulu ditempuh melalui jalur formal secara berjenjang (hierarchies), yang dilaksanakan mulai dari Pendidikan Pra-Sekolah (PP. No. 27 Tahun 1990), Pendidikan Sekolah Dasar (PP. No. 28 Tahun 1990), Pendidikan Sekolah Menengah (PP. No. 29 Tahun 1990) dan Pendidikan Perguruan Tinggi (PP. No. 30 Tahun 1990), akan tetapi juga mengabsahkan pelaksanaan pendidikan secara non-formal dan in-formal (pendidikan luar sekolah) (UU Sisdiknas, 2003). Artikulasi pendidikan terakhir ini, basisnya diperkuat mulai dari pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan swasta. 

Paralel dengan pelaksanaan pendidikan luar sekolah dalam pelbagai bentuk dan ragamnya, terdapat satu institusi pendidikan yang telah mengakar lama dalam sejarah pendidikan di Indonesia, yaitu terutama pendidikan Islam yang diselenggarakan di pesantren-pesantren (Islamic boarding school). Sebagai institusi pendidikan Islam tradisional, pesantren sudah sejak lama survive dalam sejarah perkembangan pendidikan Indonesia. Ia telah terbukti banyak memberi sumbangan bagi upaya mewujudkan idealisme pendidikan nasional, yang bukan sekedar hanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (human resource) pada aspek penguasaan sains dan tekhnologi an sich, melainkan juga lebih concern dalam mencetak warga negara Indonesia yang memiliki ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terutama dalam memupuk generasi yang bermoral baik (akhlaq al-karimah). 

Indegenousitas pesantren kontras berbeda dengan praktek pendidikan pada intitusi pendidikan lainnya, sehingga dinamika sekaligus problematika yang muncul kemudian, juga menampilkan watak yang khas dan eksotik. Di era globalisasi sekarang ini, Alfin Toffler membayangkan akan terciptanya ‘masyarakat informasi’ (the informasional society) yang sulit untuk dihindari oleh negara manapun di permukaan bumi ini, termasuk Indonesia. Sehingga, fenomena globalisasi yang begitu cepat mengalami akselerasi dalam pelbagai aspek, sebagai konsekuensi logis dari penerapan high-tech (tekhnologi tinggi), menyebabkan bangsa Indonesia tergiring pada pola interaksi yang amat cepat dan massif dengan negara-negara lain di dunia. Dalam fase masyarakat informasi inilah, pesantren semakin menghadapi tantangan yang tidak ringan dan lebih kompleks ketimbang periode waktu sebelumnya. 

Di tengah pergulatan masyarakat informasional, pesantren ‘dipaksa’ memasuki ruang kontestasi dengan institusi pendidikan lainnya, terlebih dengan sangat maraknya pendidikan berlabel luar negeri yang menambah semakin ketatnya persaingan mutu out-put (keluaran) pendidikan. Kompetisi yang kian ketat itu, memosisikan institusi pesantren untuk mempertaruhkan kualitas out-put pendidikannya agar tetap unggul dan menjadi pilihan masyarakat, terutama umat Islam. Ini mengindikasikan, bahwa pesantren perlu banyak melakukan pembenahan internal dan inovasi baru agar tetap mampu meningkatkan mutu pendidikannya. 

Persoalan ini tentu saja berkorelasi positif dengan konteks pengajaran di pesantren. Di mana, secara tidak langsung mengharuskan adanya pembaharuan (modernisasi)-kalau boleh dikatakan demikian-dalam pelbagai aspek pendidikan di dunia pesantren. Sebut saja misalnya mengenai kurikulum, sarana-prasarana, tenaga kependidikan (pegawai administrasi), guru, manajemen (pengelolaan), sistem evaluasi dan aspek-aspek lainnya dalam penyelenggaraan pendidikan di pesantren. Jika aspek-aspek pendidikan seperti ini tidak mendapatkan perhatian yang proporsional untuk segera dimodernisasi, atau minimalnya disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat (social needs and demand), tentu akan mengancam survival pesantren di masa depan. Masyarakat (baca: kaum muslimin Indonesia) akan semakin tidak tertarik dan lambat laun akan meninggalkan pendidikan ‘ala pesantren, kemudian lebih memilih institusi pendidikan yang lebih menjamin kualitas output-nya. Pada taraf ini, pesantren berhadap-hadapan dengan dilema antara tradisi dan modernitas. Ketika pesantren tidak mau beranjak ke modernitas, dan hanya berkutat dan mempertahankan otentisitas tradisi pengajarannya yang khas tradisional, dengan pengajaran yang melulu bermuatan al-Qur’an dan al-Hadis serta kitab-kitab klasiknya (Karel Steenbrink, 1994, 167), tanpa adanya pembaharuan metodologis, maka selama itu pula pesantren harus siap ditinggalkan oleh masyarakat. Pengajaran Islam tradisional dengan muatan-muatan yang telah disebutkan di muka, tentu saja harus lebih dikembangkan agar penguasaan materi keagamaan anak didik (baca: santri) bisa lebih maksimal, di samping juga perlu memasukkan materi-materi pengetahuan non-agama dalam proses pengajaran di pesantren. 

Dengan begitu, pengembangan pesantren tidak saja dilakukan dengan cara memasukkan pengetahuan non-agama, melainkan agar lebih efektif dan signifikan, praktek pengajaran harus menerapkan metodologi yang lebih baru dan modern. Sebab, ketika didaktik-metodik yang diterapkan masih berkutat pada cara-cara lama yang ketinggalan zaman alias “kuno”, maka selama itu pula pesantren sulit untuk berkompetisi dengan institusi pendidikan lainnya! Persoalannya, betulkah semua yang berwatak lama itu kurang baik? 

Memahami Watak Tradisionalisme Pesantren
Persoalan ini tentunya harus dikembalikan pada proporsinya yang pas. Sebab, watak tradisional yang inherent di tubuh pesantren seringkali masih disalahpahami, dan ditempatkan bukan pada proporsinya yang tepat. Tradisionalisme yang melekat dan terbangun lama di kalangan pesantren, sejak awal minimal ditampilkan oleh dua wajah yang berbeda. Oleh karena itu, penyebutan tradisional tentu harus ditujukan pada aspek yang spesifik, tidak asal gebuk rata. Tradisionalisme pesantren di satu sisi melekat pada aras keagamaan (baca: Islam). Bentuk tradisionalisme ini merupakan satu sistem ajaran yang berakar dari perkawinan konspiratif antara teologi skolastisisme As’ariyah dan Maturidiyah dengan ajaran-ajaran tasawuf (mistisisme Islam) yang telah lama mewarnai corak ke-Islam-an di Indonesia (Abdurrahman Wahid, 1997). Selaras dengan pemahaman ini, terminologi yang akarnya ditemukan dari kata ‘adat (bahasa Arab) ini, merupakan praktek keagamaan lokal yang diwariskan umat Islam Indonesia generasi pertama. Di sini Islam berbaur dengan sistem adat dan kebiasaan lokal, sehingga melahirkan watak ke-Islaman yang khas Indonesia (Martin van Bruinessen, 1997, 140). 

Sementara tradisional dalam pengertian lainnya, bisa dilihat dari sisi metodologi pengajaran (pendidikan) yang diterapkan dunia pesantren (baca: salafiyah). Penyebutan tradisional dalam konteks praktek pengajaran di pesantren, didasarkan pada sistem pengajarannya yang monologis, bukannya dialogis-emansipatoris, yaitu sistem doktrinasi sang Kiyai kepada santrinya dan metodologi pengajarannya masih bersifat klasik, seperti sistem bandongan, pasaran, sorogan dan sejenisnya. Lepas dari persoalan itu, karakter tradisional yang melekat dalam dunia pesantren (sesungguhnya) tidak selamanya buruk. Asumsi ini sebetulnya relevan dengan prinsip ushul fiqh, “al-Muhafadhah ‘ala al- Qodimi as-Shalih wa al-Akhdu bi al-Jadid al-Ashlah” (memelihara [mempertahankan] tradisi yang baik, dan mengambil sesuatu yang baru (modernitas) yang lebih baik). Artinya, tradisionalisme dalam konteks didaktik-metodik yang telah lama diterapkan di pesantren, tidak perlu ditinggalkan begitu saja, hanya saja perlu disinergikan dengan modernitas. Hal ini dilakukan karena masyarakat secara praktis-pragmatis semakin membutuhkan adanya penguasaan sains dan tekhnologi. Oleh Karena itu, mensinergikan tradisionalisme pesantren dengan modernitas dalam konteks praktek pengajaran, merupakan pilihan sejarah (historical choice) yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebab, jika tidak demikian, eksistensi pesantren akan semakin sulit bertahan di tengah era informasi dan pentas globalisasi yang kian kompetitif. 

Di antara problem yang sering dijumpai dalam praktek pendidikan di pesantren, terutama yang masih bercorak salaf, adalah persoalan efektivitas metodologi pengajaran. Di sinilah perlunya dilakukan penyelarasan tradisi dan modernitas di tengah dunia pesantren. Dalam hal ini, memang diperlukan adanya pembaharuan di pesantren, terutama mengenai metodologi pengajarannya, namun pembaharuan ini tidak harus meninggalkan praktek pengajaran lama (tradisional), karena memang di sinilah karakter khas dan indegenousitas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Justru yang perlu dilakukan adalah, adanya konvigurasi sistemik dan kultural antara metodologi tradisional dengan metodologi konvensional-modern. Dengan demikian, penerapan metodologi pengajaran modern dan pembangunan kultur belajar yang dialogis-emansipatoris, bisa seirama dengan watak asli dari kultur pesantren. ?

Published in: on April 19, 2009 at 9:01 am  Leave a Comment  

Pendidikan Agama Di Sekolah???

Ketika saya menghadiri pertemuan pendidikan katolik di Beirut, bertemu dengan rekan-rekan dari Mesir, Yordania, Palestina dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Dari mereka saya memperoleh informasi bahwa pendidikan agama tidak diajarkan di sekolah melainkan diselenggarakan oleh pengurus agama masing-masing bekerjasama dengan orangtua peserta didik dan diajarkan di luar sekolah. 

Saat ini sedang marak pro-kontra masalah pendidikan agama di sekolah menurut agama peserta didik dan diajarkan oleh guru agama yang seagama dengan peserta didik. Secara prinsip hal itu mudah dikatakan dan dilaksanakan jika di dalam satu kelas hanya terdiri dari dua kelompok agama peserta didik, tetapi jika dalam satu kelas ada 5 (lima) agama peserta didik, saya membayangkan betapa sulitnya untuk mengatur jadwal dan tempat, jika hal itu dilaksanakan di sekolah. Mengapa?

    1) mencermati sekolah-sekolah saat ini hampir semua ruang/kelas sudah dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar, bahkan ada sekolah yang kurang ruangan.

    2) jika dalam satu kelas ada 5 (agama) peserta didik: Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha..kapan waktu pengajaran dapat dilaksanakan? Dalam waktu yang sama? Dimana dan bagaimana pembagian tempatnya? Dalam waktu yang berbeda? bagaimana pengaturan jam/waktunya? Ingat jatah jam pelajaran agama ada 2 jam mata pelajaran. Atau di suatu sekolah , katakan di SD atau SMP, para peserta didik dari kelas terendah sampai kelas tertinggi dikumpulkan menurut agama masing-masing dan diajarkan agama sesuai dengan agamanya dan oleh guru agama yang seagama? Apakah hal ini tidak akan menjadi kesulitan bagi guru agama ybs..?

Dalam tulisan ini saya hanya ingin memperlihatkan betapa sulitnya pengaturan waktu dan tempat jika pelajaran agama diajarkan menurut agama masing-masing dan di sekolah yang bersangkutan ada 5 (lima) agama . Sebagai contoh di sekolah negeri saat ini yang mayoritas adalah peserta didik agama Islam, untuk para peserta didik yang beragama katolik atau kristen diberi kesempatan pada hari Jum’at, dimana sementara rekan-rekan yang beragama Islam sedang berdoa di masjid..apa yang terjadi: mereka (para peserta didik yang beragama Katolik atau kristen) memperoleh ruangan yang tidak memadai, karena memang yang ada katanya hanya ruangan itu. 

Hemat kami: jika pendidikan agama peserta didik harus diajarkan sesuai dengan agama yang peserta didik yang bersangkutan dan oleh guru agama yang seagama peserta didik…kegiatan ini tidak dilaksanakan di sekolah melainkan di “masjid, gereja dst..”, dengan kata lain pendidikan agama menjadi tanggungjawab orangtau dan pengurus agama yang bersangkutan, bukan tugas sekolah.

Published in: on April 19, 2009 at 8:59 am  Leave a Comment  

Korupsi Pendidikan sangat Merugikan Bangsa

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Jusuf Kalla Kalla menegaskan, korupsi yang terbesar di negeri ini justru dilakukan oleh kalangan pendidikan. 

Korupsi dunia pendidikan itu berbentuk pengatrolan nilai dari oknum pendidik, untuk meluluskan peserta didiknya. Pada Rakernas Perguruan Tinggi se-Indonesia di Yogyakarta, Kamis (27/3), Menko Kesra mengatakan, selama ini kalangan pendidik akan sangat bangga jika anak didiknya dapat lulus 100%. \”Akibatnya sangat buruk, anak-anak menjadi merasa bahwa belajar itu tidak perlu.\” 

Dia menjelaskan, sekarang ini kalangan pejabat, termasuk mereka yang duduk di dunia pendidikan, harus bisa tegas tidak meluluskan anak yang tidak pantas untuk naik kelas atau tidak pantas lulus karena nilainya memang kurang mencukupi. \”Bahkan perlu kita menertawakan sekolah-sekolah yang masih bangga dengan keberhasilannya meluluskan 100% anak didiknya.\” 

Pengatrolan nilai demi angka kelulusan semacam ini harus segera dihilangkan. Sebab menurut Menko, hal ini akan berakibat fatal, yaitu pembodohan dan menimbulkan kemalasan peserta didik. 

Pengawasan BBM 

Pada kesempatan yang sama, Menko Kesra menandatangani kerja sama dengan 35 perguruan tinggi di Indonesia, untuk terlibat melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PKPS BBM (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakan Minyak), yang akan dilaksanakan 2003 ini di sejumlah daerah. 

Beberapa waktu lalu pihak Menko Kesra sudah meminta kesediaan kalangan perguruan tinggi untuk membantu mengawasi pelaksanaan PKPS BBM, demi mencegah kebocoran dan penyalahgunaan dana. 

Ketua Pelaksana Koordinasi Sosialisasi dan Pemantauan PKPS BBM Kantor Menko Kesra Soedjono Poerwaningrat mengatakan, pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi, berbeda dengan pemantauan yang dilakukan oleh unsur pemerintahan. 

Ia mengatakan, pemantauan yang dilakukan oleh perguruan tinggi itu antara lain berupa sejauh mana pelaksanaan PKPS BBM berlangsung, sesuai dengan ketentuan sasaran yang dituju, jumlah dan mutu, serta waktu yang ditetapkan. 

\”Selain itu pihak perguruan tinggi akan menganalisis faktor penyebab bila terjadi ketidaktepatan, melakukan kajian evaluatif tentang efektivitas program, dan memberikan umpan balik kepada penyelenggara PKPS BBM tentang masalah, hambatan penyaluran kompensasi serta upaya perbaikan yang dapat ditempuh selama pelaksanaan program itu,\” jelasnya. 

Disebutkan, selama tiga tahun terakhir ini dana PKPS BBM terus mengalami kenaikan. \”Pada 2000 lalu sebesar Rp800 miliar, pada 2001 menjadi Rp2,2 triliun, 2002 menjadi Rp2,8 triliun, dan pada 2003 ini dialokasikan sebesar Rp4,4 triliun.\” 

Menurut Soedjono, tujuan program tersebut adalah untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat khususnya yang tidak mampu, dengan kompensasi yang meliputi beras murah, bantuan pendidikan umum dan pendidikan agama, bantuan pelayanan kesehatan, bantuan bahan makanan untuk panti sosial, bantuan alat kontrasepsi, bantuan transportasi, pemberdayaan masyarakat pesisir, dana bergulir, dan penanggulangan pengangguran. 

Perguruan tinggi yang terlibat dalam kerja sama pengawasan ini antara lain Institut Teknologi Bandung, Universitas Islam Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Haluoleo, dan lain-lain. (media)

Published in: on April 19, 2009 at 8:57 am  Leave a Comment  

Sekolah menjadi semacam pusat kegiatan dan perkembangan

Mencermati berbagai gejolak yang sedang berkembang berhubungan dengan masalah pendidikan saat ini saya tergerak untuk mensharingkan visi dan misi pendidikan berdasar dokumen dan pengamatan. Konsili Vatikan II (1965) mengatakan :”Sekolah menjadi semacam pusat, yang harus didukung bersama oleh keluarga-keluarga, para guru, serba ragam serikat yang memajukan kehidupan kebudayaan, kewargaan dan keagamaan, dan oleh negara serta seluruh masyarakat” (Konsili Vatikan II: Deklarasi tentang Pendidikan no 5). Dari kutipan di atas dapat dilihat ada 6 unsur/stakeholders yang harus mendukung sekolah, bukan mengganggu atau merepotkan, yaitu (dibahasakan sekarang): (1) keluarga/orangtua, (2)guru, (3) LSM-LSM/yayasan, (4) instansi agama, (5) negara/pemerintah dan (6) masyarakat. Gagasan ini kiranya sangat erat dengan gerakan yang sedang dikerjakan sekarang yaitu dengan adanya “Komite Sekolah” dan “Dewan Pendidikan”.

Keenam unsur tersebut diatas diharapkan membantu, bukan mengganggu. Namun dalam kenyataan sering mengganggu atau dirasakan mengganggu sekolah, entah salah siapa, mungkin sering kurang komunikasi atau pemahaman yang benar akan fungsi dan peran masing-masing.

Salah satu contoh yang cukup memprihatinkan sekarang saat ini adalah masalah pendidikan agama di sekolah. Ada kesan seolah-olah sekolah menjadi “tempat pendidikan/pengembangan agama”, atau masalah pendidikan dipersempit dan dikerdilkan menjadi pendidikan agama. Hal ini nampak dengan pembaharuan aneka UU di negara kita. Hemat kami tujuan pendidikan yang benar adalah “untuk mencerdaskan bangsa” (cerdas intelektual, cerdas emosional, cerdas spiritual). Dalam catatan beberapa waktu yang lalu saya pernah menyampakan ciri pendidikan yang benar adalah “kebebasan dan cintakasih”, tidak ada paksaan. Perhatikan dan cermati buku “BELAJAR DARI MONYET” oleh Rung Kaewdang Ph.D, suatu cara reformasi pembelajaran yang mangkus”,Grasindo Jakarta 2002. Di halaman depan(dalam) buku tersebut juga tertulis “Mengembangkan hubungan kasih dan keramahan”, tentu saja yang dimaksud disini hubungan antara pendidik dan peserta didik. Kami berharap buku tersebut dapat menjadi inspirasi dalam reformasi pendidikan di negara kita ini.

Berbagai ahli sering juga menggambarkan sekolah seperti “warung atau restoran”, dimana pemilik maupun pengelola warung/restoran dengan penuh kebebasan dan keramahan menyajikan “sesuatu” yang menarik untuk konsumen. Ada berbagai jenis dan warna “warung/restoran” sesuai dengan aspirasi dan keunggulan masing-masing, juga berkaitan dengan harga dst…Kita sedang bergerak dari sentralisasi ke desentralisasi (bdk otonomi daerah, keputusan tentang komite dan dewan sekolah dst..), maka kalau mau diatur lagi dari atas dengan ketat…apa yang akan terjadi.

Sekali lagi dalam berbagai kesempatan saya senantiasa mengingatkan “nampak bahwa apa yang diwajibkan tidak pernah operasional secara benar”. Lihat saja: mana undang-undang atau peraturan-peraturan yang dijalankan dengan konsisten. Mengapa, karena mental orang senantiasa mencari jalan pintas dan mudah atau cari terobosan menurut keinginan sendiri (egois). Maka sekali lagi di sini saya mengingatkan 4(empat) pilar pendidikan yang dicanangkan oleh UNESCO “learning to learn, learning to be, learning to do, learning to live together”. Pembelajaran adalah prosesm, bukan jalan pintas, atau menerobos-menerobos. Semoga tidak terjebak dengan rumor SKS (=Sistem Kebut Semalam atau Sistem Kebut Sejam). Harapan kami 6 unsur/stakeholders sebagaimana kami sebutkan di atas “membantu”/”mendukung” sekolah, bukan mengganggu atau membebani. Kebebasan sekolah harus diberikan, tanpa kebebasan kita tidak dapat menuntut tanggungjawab.

Demikian sekedar sharing dan harapan

Published in: on April 19, 2009 at 8:55 am  Leave a Comment  
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.